Kampanyekan Caleg, Kades Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu
Berita daerah | 7 Maret 2024, 14:26 WIBPOLMAN, KOMPAS.TV - Seorang oknum kepala desa di kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu setelah mengkampanyekan sala satu calon legislatif.
Badan pengawas pemilu Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, melalui tim sentra gakkumdu menetapkan seorang oknum kepala desa sebagai tersangka pelanggaran pemilu.
Kepala desa sumarrang berinisial s di kecamatan campalagian terbukti tidak netral dan turut mengkampanyekan salah seorang calon legislatif. Kepala desa tersebut menghadirkan seorang caleg dan mengumpulkan sejumlah masyarakat di rumahnya di dusun 11 februari 2024 lalu.
Atas pelanggaran tersebut, kepala desa s terancam hukuman satu tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV