> >

Wanita Belia Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Polisi!

Berita daerah | 6 Maret 2024, 11:48 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang wanita belia ditangkap polisi karena menjadi pelaku pembuangan bayi ke aliran sungai di wilayah Jalan Urip Sumoharjo Way Halim Bandar Lampung.

Baca Juga: Pastikan Stok Beras Aman, Kapolda Lampung: Jangan Beli Berlebihan

Mirisnya pelaku merupakan ibu kandung dari bayi yang baru dilahirkan tersebut dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Saat ini pelaku berinisial RA warga Kabupaten Pesawaran sudah diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat  tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

#belia #pembuang #bayi

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU