Diduga Korupsi TPP Kepala Disnakertrans Papua Barat Ditetap Tersangka
Papua maluku | 1 Maret 2024, 20:21 WIBMANOKWARI, KOMPAS.TV - Kejaksaan tinggi Papua Barat resmi menetapkan kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Provinsi Papua Barat, Frederik Saidui, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tambahan penghasilan pegawai Tahun anggaran 2023.
Kepala kejaksaan tinggi papua barat, telah mendapati sejumlah bukti dan fakta adanya tindak pidana tersebut. Frederik Saidui diketahui terbukti menyalahgunakan dana TPP Tahun anggaran 2023 senilai 1 Miliar lebih.
Peran dari tersangka selain menjabat sebagai kepala dinas, Ia juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran, yang mana dana TPP itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Mengenai kerugian negara, kejaksaan tinggi Papua Barat masih melakukan perhitungan yang rencananya akan melibatkan pihak terkait.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV