Suami Aniaya Selingkuhan Istri di Semarang, Terancam 8 Tahun Penjara
Berita daerah | 28 Februari 2024, 16:18 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Endri Dwi Purnomo, 44 tahun, warga Kota Semarang, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngaliyan dan Unit Jatanras Polrestabes Semarang setelah menganiaya tetangganya, 37 tahun, dengan senjata tajam. Aksi nekat pelaku dipicu rasa cemburu setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban yang merupakan tetangga depan rumahnya.
Usai melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka parah di perut akibat sabetan senjata tajam, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Pati, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi keberadaan pelaku, petugas berhasil menangkapnya saat bersembunyi di bawah tempat tidur.
Pelaku mengaku sudah lama mengetahui perselingkuhan antara istrinya dan korban. Setelah kejadian tersebut, pelaku dan istrinya memutuskan untuk bercerai. Di hadapan warga dan keluarga, pelaku dan korban membuat kesepakatan, salah satunya korban memberikan uang sebesar 60 juta kepada pelaku.
Lantaran korban ingkar janji, pelaku naik pitam dan mencari korban. Saat mendapati korban tengah tidur dengan mantan istrinya, pelaku dengan membabi buta menganiayanya dengan senjata tajam.
Kapolsek Ngaliyan menjelaskan, tersangka menganiaya korban dengan senjata tajam jenis sabit saat korban tidur bersama dengan mantan istrinya. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian lengan dan perut dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 8 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV