> >

Kurir Narkoba Ditangkap, Membawa 500 Gram Ganja

Berita daerah | 21 Februari 2024, 17:10 WIB

MANADO, KOMPAS.TV- Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi Sulawesi Utara berhasil menangkap seorang kurir narkoba. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengaman barang bukti 500 gram lebih narkoba jenis tanaman ganja.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara meringkus satu inisial RD  kurir narkoba jenis tanaman ganja, pelaku berhasil ditangkap Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget kota Manado.

Pelaku mengambil paket tersebut di salah satu tempat pengiriman barang yang ada di kota Manado yang di kirim dari Provinsi Sumatera.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang buktj ganja seberat 542 gram. Sementara itu kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi mengatakan bahwa saat ini pihak sudah megantongi indentitas dari bandar yang memesan paket ganja tersebut.

Setelah itu pihak BNN Provinsi Sulawesi Utara melakukan pemusnahan barang bukti tersebut bersama instansi terkait lainny. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun dan denda 800 juta rupiah.

#kompastvmanado #bnnsulut #narkotika

Jimmy Dapar Kompas tv Manado

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

Penulis : KompasTV-Manado

Sumber : Kompas TV


TERBARU