Kurir Narkoba Ditangkap, Membawa 500 Gram Ganja
Berita daerah | 21 Februari 2024, 17:10 WIBMANADO, KOMPAS.TV- Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi Sulawesi Utara berhasil menangkap seorang kurir narkoba. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengaman barang bukti 500 gram lebih narkoba jenis tanaman ganja.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara meringkus satu inisial RD kurir narkoba jenis tanaman ganja, pelaku berhasil ditangkap Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget kota Manado.
Pelaku mengambil paket tersebut di salah satu tempat pengiriman barang yang ada di kota Manado yang di kirim dari Provinsi Sumatera.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang buktj ganja seberat 542 gram. Sementara itu kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi mengatakan bahwa saat ini pihak sudah megantongi indentitas dari bandar yang memesan paket ganja tersebut.
Setelah itu pihak BNN Provinsi Sulawesi Utara melakukan pemusnahan barang bukti tersebut bersama instansi terkait lainny. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun dan denda 800 juta rupiah.
#kompastvmanado #bnnsulut #narkotika
Jimmy Dapar Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Penulis : KompasTV-Manado
Sumber : Kompas TV