5 Partai Politik di Jateng Dicoret dari Peserta Pemilu 2024
Jawa tengah dan diy | 6 Februari 2024, 11:43 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - KPU Jateng membenarkan adanya lima partai politik yang dicoret dari peserta Pemilu 2024. Namun, tidak semua pendiskualifikasian partai politik itu terjadi di Jawa Tengah.
Kelima partai politik yang didiskualifikasi itu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye pada awal periode pelaporan. Partai politik yang didiskualifikasi itu dengan kasus yang berbeda-beda dan provinsi yang berbeda, tidak hanya di Jawa Tengah.
Kebanyakan partai politik yang tak bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 itu karena tidak memiliki caleg dan pengurus di daerah kabupaten/kota yang didiskualifikasi. Sehingga mereka tidak bisa mengikuti pesta demokrasi 2024 hanya di daerah yang didiskualifikasi tersebut.
“Periode penutupan laporan awal dana kampanye (LADK) ada lima partai politik, tidak semua Jawa Tengah. Di masing-masing kabupaten yang berbeda-beda kasusnya ada lima partai politik, di beberapa daerah yang harus dikualifikasi karena tidak melaporkan LADKnya pada KPU," jelas Paulus Widiyantoro, Komisioner KPU Jawa Tengah.
"Saya tidak hafal, tapi ada lima partai politik dan tiap daerah berbeda, misalnya partai A itu ada di kabupaten A misalnya, tidak satu provinsi. Jadi pengertiannya lima partai politik itu didiskualifikasi di seluruh Jawa Tengah, tidak di mana kasusnya itu,” tambahnya.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun, kelima partai politik tersebut yakni Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Buruh.
#partaipolitik #pemilu2024 #kpujateng
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV