> >

Restorative Justice, Kuli Bangunan Curi Motor Diputus Bebas

Jawa tengah dan diy | 5 Februari 2024, 14:12 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Ridho Rizqy, kuli bangunan proyek perumahan akhirnya bernafas lega merasakan kebebasan setelah menjalani restorative justice di Kejari Semarang.

Ridho sebelumnya di laporkan karena membawa kabur motor milik mandornya yaitu Ngatoni.

Kasi Pidum Kejari Semarang, M Rizky Pratama menegaskan, restorative justice dilakukan setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Sepeda motor milik mandornya pun sudah dikembalikan.

“Telah disetujui untuk diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. Atas persetujuan, akhirnya kami keluarkan kemarin dan memang tersangka ini sedang mengalami kesulitan ekonomi, dan ingin membantu orang tuanya di kampung. Ketika itu dia melihat mandornya membawa motor dan timbul niat untuk mengambil, kunci kontak masih tertempel dan akhirnya dia bawa kabur,” jelas M Rizky Pratama, Kasi Pidum Kejari Semarang

Kasi Pidum Kejari Semarang menambahkan selama Tahun 2023 Kejari Semarang telah melakukan restorative justice sebanyak 5 kali dan Tahun 2024 ditargetkan bisa 10 kasus di restorative justice-kan.

#restorativejustice #pembebasan #semarang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU