Pengajuan Pindah TPS hingga 7 Februari 2024
Jawa tengah dan diy | 1 Februari 2024, 13:33 WIBSRAGEN, KOMPAS.TV - Bagi anda yang masuk dalam empat kriteria alasan khusus dapat mengajukan pindah TPS hingga 7 Februari 2024. Diantaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana atau menjadi tahanan rutan. Hal ini berdasar pada Keputusan MK Nomor 20/ 2019.
Calon pemilih yang mengajukan pindah memilih cukup membawa KTP atau Kartu Keluarga dan bukti pendukung terkait alasan pindah memilih.
Selain bisa mengajukan pindah memilih di kantor KPU juga dapat dilakukan di kantor panitia pemungutan suara (PPS) yang berada di tingkat desa atau kelurahan dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan.
“Bisa diurus nanti sampai tanggal 7 Februari 2024 atau H-7. Yang pertama adalah bertugas di tempat lain, yang kedua adalah menjadi tahanan dan yang ketiga menjalani rawat inap termasuk pendampingnya, kemudian yang keempat adalah tertimpa bencana. Itu 7 Februari 2024 berdasarkan Keputusan MK Nomor 20/PU-XVII/2019,” jelas MH. Isnaeni, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Sragen.
Sebelumnya KPU telah menutup pengajuan pindah memilih pada 15 Januari 2024 dengan 9 kriteria. Namun, empat kriteria diantaranya masih bisa mengajukan hingga 7 Februari 2024.
#pemilu2024 #pengajuanpindahtps #sragen
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV