> >

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor, Beraksi di 29 TKP!

Jawa timur | 31 Januari 2024, 21:27 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap tersangka pencurian motor dan penadahnya. 

Tak tanggung-tanggung, mereka sudah beraksi di 29 tempat kejadian perkara. 

Modus komplotan ini adalah menampung sepeda motor hasil curian di tempat parkir. Penadah yang merupakan petugas parkir akan mengarahkan pembeli ke lokasi dan memberi karcis parkir. 

"Motor hasil curian dibawa ke tempat parkir. Setelah deal harga si pembeli akan mendapat karcis untuk mengambil motor tersebut di tempat parkir" Terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan 490 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

 

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU