> >

6 Anggota Genk Motor Ditetapkan Tersangka

Sumatra | 24 Januari 2024, 19:27 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Enam orang yang ditahan 3 diantaranya masih di bawah umur, ke enam pelaku ini terbukti sebagai pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di salah satu warung kopi di Banda Aceh.

Ke enam tersangka yaitu da 24 tahun, MA 19 tahun, FD 18 tahun, YF 15 tahun, MA 17 tahun dan MI 17 tahun. Ke enam tersangka di tahan di Polresta Banda Aceh untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Ke enam tersangka di jerat  dengan pasal penganiayaan dengan hukuman penjara 5 tahun.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celurit, parang, hingga balok yang digunakan untuk memukul korban. Masyarakat juga diminta lebih berhati hati dengan maraknya kasus kekerasan dengan menggunakan senjata tajam di Banda Aceh.

Penulis : KompasTV-Aceh

Sumber : Kompas TV


TERBARU