2 Oknum Polisi Terdakwa Kasus Pencurian Mobil Dituntut Ringan
Berita daerah | 24 Januari 2024, 15:10 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - 2 oknum polisi Polda Lampung yakni Brigadir Candra Setiawan dan Brigadir Fajar Wicaksono yang mencuri mobil milik seorang pengunjung mall di Kota Bandar Lampung dituntut hukuman ringan.
Baca Juga: Seorang Siswa Dikeroyok 20 Orang, 5 Pelaku Masih Dibawah Umur
Kedua terdakwa dituntut masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
JPU, Tri Buana Mardasari mengatakan kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pada pekan depan keduanya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
#polisi #curi #mobil
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV