> >

2 Oknum Polisi Terdakwa Kasus Pencurian Mobil Dituntut Ringan

Berita daerah | 24 Januari 2024, 15:10 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - 2 oknum polisi Polda Lampung yakni Brigadir Candra Setiawan dan Brigadir Fajar Wicaksono yang mencuri mobil milik seorang pengunjung mall di Kota Bandar Lampung dituntut hukuman ringan.

Baca Juga: Seorang Siswa Dikeroyok 20 Orang, 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Kedua terdakwa dituntut masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

JPU, Tri Buana Mardasari mengatakan kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pada pekan depan keduanya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

#polisi #curi #mobil

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU