> >

Polisi Limpahkan Perkara Kasus Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Sumatra | 19 Januari 2024, 15:35 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pihak Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana perdangangan etnis Rohingya atas nama Mohammad Amin, kapten kapal yang menjadi tersangka penyelundupan warga Rohingya ke Indonesia, telah dilengkapi oleh penyidik, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada 16 Januari lalu. Selanjutnya berkas perkara itu akan diteliti selama 14 hari oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pihak Kepolisian menunggu hasil penelitian berkas perkara ini, bila belum lengkap Jaksa akan memberi petunjuk ke penyidik untuk melengkapi kembali berkas perkara. Namun bila sudah lengkap, Jaksa akan menyampaikan perkara itu dan dapat di tetapkan p21.

Sementara itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh, saat ini, juga sedang merampungkan berkas perkara terhadap dua tersangka lain penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh, Anis Zulhaq dan Habibul Basyar. Targetnya pekan ini, administrasi penyidikan dan berkas perkaranya akan di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejari Aceh Besar.

Penulis : KompasTV-Aceh

Sumber : Kompas TV


TERBARU