IRT di Pematangsiantar Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Harta Warisan
Sumatra | 11 Januari 2024, 12:48 WIBPEMATANGSIANTAR, KOMPAS.TV - Seorang ibu di Kota Pematangsiantar divonis 2 tahun penjara.
Ia sebelumnya dilaporkan anak tirinya terkait masalah harta warisan.
Pihak keluarga menyesalkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan bahwa pelapor telah ditetapkan tersangka.
Pelapor juga berstatus daftar pencarian orang di Polda Jambi atas kasus pemalsuan serta penggelapan dari harta warisan yang mereka perebutkan. (*)
#iburumahtangga #vonis #pematangsiantar #anaktiri #hartawarisan #sengketa #dpo #pemalsuan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV