> >

Seorang ASN Pemko Banda Aceh Terlibat Politik Praktis

Sumatra | 9 Januari 2024, 20:21 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Panwaslih Kota Banda Aceh mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara, karena salah seorang ASN di jajaran Pemko Banda Aceh terlibat politik praktis atau mendukung salah satu Partai Politik Nasional.

Sebelumnya Panwaslih mendapat laporan dari warga bahwa ada salah seorang ASN di jajaran Pemko Banda Aceh yang menggunakan atribut partai politik, padahal diketahui pemerintah secara tegas telah menyampaikan soal netralitas asn selama proses Pemilu 2024 berlangsung.

Menurut panwaslih tindakan itu termasuk pelanggaran Pemilu, sehingga Panwaslih menyurati KASN agar segera menindaklanjuti salah seorang oknum ASN yang terlibat politik praktis.

Sementara itu, panwaslih Kota Banda Aceh juga mengimbau kepada ASN agar tetap menjaga netralitasnya selama Pemilu karena ASN diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun.

Penulis : KompasTV-Aceh

Sumber : Kompas TV


TERBARU