Beda Keterangan Polda Lampung dan Kejati Soal Tersangka Joki CPNS
Berita daerah | 1 Januari 2024, 14:54 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebelumnya Asisten Pidana Umum (ASPIDUM) Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkapkan bahwa ada 3 tersangka lain yang sudah ditetapkan dalam kasus joki CPNS Kejati Lampung tahun 2023.
Baca Juga: 18-31 Desember, Total Kendaraan di Bakauheni Capai 110.751
Sehingga total tersangka yang sudah ditetapkan berjumlah 4 orang diantaranya ialah RDS seorang mahasiswi Institute Teknologi Bandung.
Hal ini diungkapnya saat melakukan ekspose akhir tahun di kantor Kejati Lampung.
Sementara Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arif Praptomo mengatakan untuk tersangka joki CPNS Kejati Lampung tahun 2023 baru berjumlah satu orang berinisial RDS.
Ia juga mengatakan bahwa dalam penetapan RDS sebagai tersangka, setidaknya ada sekitar 12 orang diperiksa sebagai saksi dan beberapa ahli yang hasil berkas perkaranya masih dilengkapi untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam kasus joki CPNS Kejati Lampung tahun 2023 polisi juga masih melakuan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
#jokicpns #kejati #polisi
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV