Terkatung-katung 7 Tahun, Pemkot Malang Akhirnya Eksekusi Lahan di Exit Tol Madyopuro
Jawa timur | 20 Desember 2023, 19:58 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Pemkot Malang akhirnya membongkar bangunan bekas cuci mobil yang berada di kawasan exit tol Madyopuro.
Penertiban lahan ini baru bisa dilakukan setelah bertahun tahun. Penertiban dan eksekusi dilakukan oleh pemkot malang bersama Satpol PP, DPUPRPKP serta didampingi petugas Kepolisian, Rabu (20/12/2023).
Setelah pembacaan surat tugas oleh Satpol PP alat berat diturunkan untuk meratakan lahan yang dulunya adalah tempat cuci mobil.
Penertiban lahan ini terkatung katung selama tujuh tahun, sejak pemerintahan Wali Kota Malang Muhammad Anton.
Erik Setyo Santoso, Sekda Kota Malang yang mengawal proses penertiban lahan ini menyebut, penertiban dilakukan setelah pemkot malang mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Malang.
Setelah diratakan, lahan tersebut akan digunakan sebagai akses jalan Ki Ageng Gribig, karena dalam proyek pelebaran jalan di kawasan tersebut, hanya lahan bekas cuci mobil ini yang belum dibebaskan.
"Semua yang kita lakukan ini sudah sesuai SOP untuk penertiban penertiban seperti ini," Kata Erik.
Sementara itu kuasa hukum dari pemilik cuci mobil mengaku akan melakukan upaya hukum. Mereka mempertanyakan eksekusi yang dilakukan oleh Pemkot karena menurut tim kuasa hukum, yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan.
"Eksekusi ini tidak melalui pengadilan, yang punya kewenangan melakukan eksekusi adalah Pengadilan Negeri," Kata Isa.
Dengan penertiban dan pelebaran jalan ini, diharapkan kepadatan arus kendaraan karena jalan yang menyempit bisa teratasi.
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV