Pria Ini Tipu Korban dengan Tumpukan Kertas, Janji Gandakan Uang Jadi 1,3 Miliar
Berita daerah | 15 Desember 2023, 17:30 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pria bernama Agus Susanto ini ditangkap tim Satreskrim Polresta Yogyakarta usai dilaporkan telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengirimkan video cara menggandakan uang kepada korbannya. Saat itu, korban ditipu menggunakan tumpukan kertas yang diselipkan uang asli di bagian atasnya.
Percaya dengan kemampuan tersangka, korban kemudian mengirimkan uang lebih dari 19 juta rupiah kepada tersangka dengan tujuan akan digandakan menjadi 1,3 miliar rupiah.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang hasil penggandaan yang dijanjikan tak kunjung diberikan tersangka hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Belajar dari kasus ini, polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak percaya kepada para penipu yang mengaku bisa menggandakan uang.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV