Pemenuhan Hak Korban HAM Berat di Sulawesi Tengah
Berita daerah | 15 Desember 2023, 16:40 WIBPALU, KOMPAS.TV - Ratusan penyintas dan keluarga menghadiri penyerahan pemenuhan hak korban hak asasi manusia berat di masa lalu. Penyerahan ini diorganisir tim pemulihan korban pelanggaran HAM.
Data dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, baik penyintas atau korban pelanggaran HAM tahun 1965 sampai 1966 berjumlah 454 orang. Data ini tersebar di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Morowali Utara dan Buol.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dalam sambutannya memohon maaf secara langsung pada para penyintas yang hadir. Sikap ini pun pernah dilakukannya ketika menjabat sebagai Walikota Palu. Pemenuhan hak para korban tahun 65 ini pun baru terealisasi pada desember 2023.
Salah satu penerima bantuan pemenuhan hak korban HAM berat Papias Lasiuta, mengaku bersyukur ada pemenuhan hak meski harus menunggu selama 58 tahun.
Wakil Ketua PKPHAM Makarim Wibisono bilang, dalam prosesnya, penyerahan bantuan ke penyintas korban pelanggaran HAM tahun 65 ini banyak terkendala dengan pendataan dan baru rampung di tahun 2023.
Ada sejumlah bantuan yang diberikan pada para korban pelanggaran HAM berat ini. Mulai dari bantuan Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan, bantuan sembako, pelatihan usaha mikro dan perbaikan rumah layak huni. Bantuan itu berasal dari sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.
#HakKorbanHAM #HakAsasiManusia #RusdyMastura
Penulis : KompasTV-Palu
Sumber : Kompas TV