> >

Jutaan Rokok Ilegal Di Garut Dimusnahkan

Berita daerah | 15 Desember 2023, 15:50 WIB

GARUT,KOMPAS.TV - Menjelang natal dan tahun baru 2024, Pemerintah Kabupaten Garut melalui satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat berhasil menyita total sebanyak lebih dari tiga juta juga batang rokok ilegal dari Wilayah Priangan Timur.

Jutaan batang rokok ini, dikatakan ilegal lantaran tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagai tanda pembayaran pajak ke negara. Barang ini kemudian secara simbolis dimusnahkan di halaman Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota.

Tak hanya memusnahkan rokok ilegal, ribuan botol miniman keras berbagai merek pun turut pula dimisnahkan petugas. Jutaan rokok ilegal itu, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Wakil Bupati Helmi Budiman mengimbau agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal karena merugikan negara.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Wilayah Jawa Barat Finari Manan mengatakan kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil rampasan ini karena garut sendiri diketahui menjadi lumbung dari peredaran rokok ilegal yang tak dilengkapi pita cukai ini, dari total 3,7 juta batang rokok yang disita 80 persen didapat di Garut.

 

Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU