Hakim PN Medan Vonis Ika Pratiwi 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Perdagangan Orang
Sumatra | 30 November 2023, 17:50 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa perdagangan orang.
Selain itu, terdakwa didenda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ika Pratiwi terbukti menjadi muncikari.
Terdakwa telah mengeksploitasi seorang anak yang masih berusia 14 tahun untuk melayani seorang pria. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV