> >

Hakim PN Medan Vonis Ika Pratiwi 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Perdagangan Orang

Sumatra | 30 November 2023, 17:50 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa perdagangan orang.

Selain itu, terdakwa didenda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ika Pratiwi terbukti menjadi muncikari. 

Terdakwa telah mengeksploitasi seorang anak yang masih berusia 14 tahun untuk melayani seorang pria. (*)

#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU