> >

Buruh Jateng Tolak PP 51/2023, Tuntut UMP Naik 13 Persen

Berita daerah | 29 November 2023, 21:22 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dengan membawa spanduk penolakan PP 51 tahun 2023 yang menjadi acuan penetapan upah buruh, ratusan buruh Jawa Tengah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah memblokir Jalan Pahlawan Semarang menuju kantor PJ Gubernur Jawa Tengah pada Selasa siang. Pasalnya, kenaikan upah sekitar empat persen dinilai tidak memenuhi unsur kebutuhan hidup layak hasil survei dari buruh.

 

Meski tidak ditemui PJ Gubernur Jawa Tengah dalam tuntutannya itu, ratusan buruh yang menolak penetapan UMP sekitar empat persen bertahan dan meneriakkan yel-yel sebagai penyemangat dalam aksi tersebut. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah mengaku, penetapan upah minimum propinsi sekitar empat persen dinilai jauh dari hasil survei yang dilakukan oleh buruh. Pasalnya, dari hasil survei dengan memakai indikator kebutuhan hidup layak, PJ Gubernur didesak untuk menetapkan upah minimum kabupaten kota sekitar tiga belas persen.

 

Aksi yang dilakukan oleh buruh dari seluruh Jawa Tengah ini diharapkan dapat memberikan dorongan kepada PJ Gubernur Jawa Tengah untuk menetapkan upah minimum kabupaten kota sekitar tiga belas persen.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU