> >

Polisi Sita Rp9,3 Miliar Hasil Korupsi Proyek Bendungan Margatiga

Berita daerah | 28 November 2023, 12:11 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Uang senilai 9,3 miliar rupiah dari kasus dugaan hasil tindak pidana korupsi pada proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur berhasil diamankan satuan dari Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca Juga: Dramatis, Evakuasi Jari Bocah Terjepit Mainan di Taman Anak

Uang miliaran rupiah ini disita setelah dilakukan audit bersama dengan jumlah selisih pergantian tahap kedua dari bidang lahan warga yang terdampak proyek Bendungan Margatiga Lampung Timur.

Pada pelaksanaannya, 48 orang warga yang terdampak proyek bendungan marga tiga dilakukan ganti rugi tahap kedua meliputi tanam tumbuh, kolam serta bangunan dengan total sekitar 23 miliar 900 juta rupiah. Namun setelah dilakukan audit oleh BPK, seharusnya dilakukan ganti rugi hanya sebesar 14 miliar 100 juta rupiah.

Selisih pergantian lahan itu terjadi sejak tahun 2022 lalu, dimana 48 warga yang tertunda pembayarannya diduga terjadi penggelembungan dana yang cukup fantastis.

Dalam kasus ini, sedikitnya 262 saksi mulai dari PPK, BPN Kabupaten Lampung Timur, kepala desa serta 191 warga telah dilakukan pemeriksaan oleh tim BPK RI, Ditjen Kementerian Keuangan dan Polda Lampung.

Saat ini Polda Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan ulang dari BPK RI dan Ditjen Kementrian Keuangan untuk menentukan selisih ganti rugi bidang lahan milik warga di Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur sehingga nantinya dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

#korupsi #proyek #margatiga

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU