> >

Warga Gugat Putusan KPU Terkait Paslon Prabowo-Gibran

Sulawesi | 16 November 2023, 14:55 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang warga kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menggugat komisi pemilihan umum republik Indonesi ke pengadilan tata usaha negara Jakarta, terkait penetapan calon preside dan wakil presiden Prabowo-Gibran.

Gugatan telah didaftar ke pengadilan tata usaha negara Jakarta. Gugatan dilayangkan lantaran menganggap komisi pemilihan umum republik Indonesia melakukan kekeliruan administrasi.

Menurutnya, peraturan komisi pemilihan umum nomor 19 tahun 2023 mengatur tentang batas usia capres dan cawapres di sahkan dpr ri pada tanggal 3 november. Sedangkan pasangan Prabowo - Gibran mendaftarkan diri ke kpu ri pada 25 oktober 2023. Sehingga yang dianggap berlaku adalah peraturan komisi pemilihan umum nomor 19 tahun 2023, meskipun telah ada keluar putusan mahkamah konstitusi nomor 90.

#kpu

#capresdancawapres

#prabowogibran

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU