> >

Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Polisi Telusuri Aset 12 Pelaku

Papua maluku | 24 Oktober 2023, 19:51 WIB

MANOKWARI, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, terus melakukan pengungkapan modus kejahatan perbankan yang terjadi di Bank Arfindo Papua Barat dan Papua Barat Daya.


Setelah menetapkan 12 tersangka, Polisi kini sedang melakukan penelusuran aset tidak bergerak dari para tersangka, serta melakukan pembekuan sejumlah rekening dari tersangka PMI selaku direktur utama dan tersangka JI selaku direktur operasional. Hal ini guna menelusuri aliran dana dalam kasus tindak pidana pencucian uang pada Bank Pengkreditan Rakyat Arfindo.

Dari hasil audit internal, skandal kejahatan perbankan di Bank Arfindo ini, sudah berlangsung dari Tahun 2012 hingga dilaporkan pada tahun 2021, dengan total kerugian sementara senilai 345,8 Miliar Rupiah.

Wadireskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus Pandiangan mengatakan, kasus penggelapan dana ini berawal dari adanya kredit macet di bank tersebut. Kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh direksi berinisial NAC. Setelah ditelusuri rupanya ada aliran dana yang dinikmati bersama tersangka lain, sehingga NAC yang sebelumnya menjadi saksi pelapor, ditetapkan menjadi tersangka.

Hingga saat ini kasus pencucian uang tersebut masih ditangani Polda Papua Barat. Sedangkan untuk ke 12 tersangka tersebut belum ditahan karena dinilai kooperatif, dan nantinya  akan dilakukan penahanan usai penelusuran aset selesai dilakukan.

Penulis : KompasTV-Sorong

Sumber : Kompas TV


TERBARU