> >

Kuasa Hukum Ronald Tak Terima dengan Penetapan Pasal Pembunuhan atas Tewasnya Dini

Jawa timur | 19 Oktober 2023, 21:20 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV – Gregorius Ronald Tannur dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan oleh pihak kepolisian. Merespons hal tersebut Kuasa Hukum Ronald merasa keberatan dengan penerapan pasal pembunuhan tersebut. Pihaknya juga tengah menunggu hasil autopsi korban Dini Sera Afrianti.

Sugianto Kuasa Hukum Ronald menegaskan, penjeratan pasal 338 sebagai pasal primer dalam perkara tersebut tidak sesuai. Menurutnya Ronald tidak sepenuhnya salah atas kematian kekasihnya tersebut.

Tim Kuasa Hukum Ronald juga tengah mempersiapkan upaya hukum melalui pra-peradilan terhadap pasal pembunuhan itu.

Baca Juga: Terkuak! Motif Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas Ternyata Sakit Hati Usai Cekcok

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU