KPU Jateng: Tak Memenuhi Syarat 39 Bacaleg Diganti
Jawa tengah dan diy | 18 Oktober 2023, 15:06 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Tahapan verifikasi administrasi dan pencermatan terhadap perubahan daftar calon tetap ini akan berlangsung hingga tanggal 18 Oktober. Menurut Handi Tri Ujiono, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 1.473 bakal calon legislatif yang muncul di daftar calon sementara, setidaknya terdapat 224 bakal calon legislatif yang harus melakukan perbaikan berkas. Kemudian, terdapat 39 bakal calon legislatif yang diganti karena ada beberapa dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat.
“Ada 1.473 bakal calon yang muncul di bakal calon sementara, kemudian ada 224 yang terdapat perbaikan, di dalamnya ada 39 bakal calon yang diganti dan semua kita proses yang pada akhirnya nanti kita akan melakukan rekapitulasi terhadap jumlah calon dimaksud yang nanti akan kita susun sampai dengan tanggal 2 November menjadi daftar calon tetap,” pungkas Handi.
Penggantian 39 bakal calon legislatif ini diusulkan oleh masing-masing partai politik untuk memenuhi kuota kursi legislatif yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah. Namun, ada beberapa yang pula statusnya masih dipertimbangkan karena alasan khusus, misalnya seperti PNS yang belum terbit surat pemberhentiannya.
Setidaknya terdapat 120 kursi legislatif yang diperebutkan dari 13 daerah pemilihan di Jawa Tengah. Nantinya data daftar calon tetap akan diumumkan kepada masyarakat tanggal 4 November 2023 sesuai dengan jadwal program Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah.
#kpujateng #bacaleg #semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV