Kajati Papua Terima Pengembalian Dana Korupsi Rp 9,6 Miliar
Papua maluku | 3 Oktober 2023, 18:14 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV - Pengembalian uang tindak pidana korupsi ini diserahkan langsung oleh perwakilan dua perusahaan pemenang tender yakni PT. LWI dan PT. SH di Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (02/10/2023). Dimana uang ini merupakan kerugian Negara senilai Rp 9,6 Miliar yang berasal kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Nabire Tahun 2022.
Kedua kasus itu masing-masing, pekerjaan pemeliharaan jalan Samabusa-Nabarua Tahun anggaran 2022 pada dinas PUPR Provinsi Papua yang merugikan Negara sebesar Rp 5,3 Miliar dan pekerjaan pembangunan jembatan kali bumi bawah dan ruas jalan Nabire-Bandara baru pada dinas PUPR Tahun anggaran 2022 merugikan negara sebesar Rp 4,3 Miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono mengatakan, meskipun ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, proses hukum terhadap tersangka korupsi terus berlanjut hingga mendapatkan putusan pengadilan.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV