Pembunuhan Sadis di Pemalang, Pelaku Gunakan Akun Facebook Palsu
Berita daerah | 26 September 2023, 20:02 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Setelah sebulan bebas berkeliaran usai membunuh teman wanitanya, tersangka Akrom Muzaqi hanya bisa pasrah saat diringkus polisi. Pria 26 tahun ini merupakan pelaku pembunuhan Rika Indriyani, warga Dukuh Gombong RT 02 RW 8, Desa Bulak Pelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, yang mayatnya ditemukan di sebuah tambak di Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada 22 Agustus 2023 lalu.
Tersangka diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Pemalang dan Jatanras Polda Jawa Tengah di rumahnya di Desa Sidorejo, Comal, Pemalang. Tersangka yang sudah beristri nekat menghabisi nyawa korban yang baru dikenalnya melalui pertemanan Facebook lantaran ingin menguasai sepeda motor serta barang-barang berharga lainnya milik korban.
Modusnya, tersangka menggunakan akun Facebook palsu dan menggunakan foto orang lain untuk merayu korban. Pembunuhan berawal dari ajakan tersangka kepada korban untuk bertemu pada tanggal 20 Agustus 2023. Setelah bertemu dan berputar-putar menggunakan sepeda motor korban, tersangka mengajak ke sebuah perkebunan di Desa Sidorejo, Comal, Pemalang.
Petaka dimulai saat korban meminta tersangka membuka maskernya. Tak mau ketahuan wajah aslinya, tersangka yang sudah berniat merampok korban langsung mencekik leher korban hingga korban mati lemas. Tersangka sempat berniat memperkosa korban, namun urung karena mengetahui korban sudah meninggal.
Tersangka lalu membungkus mayat korban dengan sarung dan diletakkan di antara celah kemudi dan jok motor. Untuk menghilangkan jejak, tersangka sengaja mengganti pakaian korban dengan seragam pramuka. Mayat korban kemudian dibuang di aliran sungai kecil area tambak di Desa Blendung, Ulujami, dengan diberi pemberat batu agar tenggelam. Mayat korban ditemukan warga dua hari berselang.
Polisi saat ini masih melacak keberadaan sepeda motor Honda Beat milik korban yang telah dijual tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban, helm korban, plat motor korban, serta dua buah batu berukuran cukup besar. Tersangka dijerat pasal berlapis pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV