> >

Otoritas Jasa Keuangan Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Nasabah Bunuh Diri

Berita daerah | 22 September 2023, 15:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji bakal menindak tegas perusahaan pinjol yang terbukti merugikan konsumen.

Hal ini imbas dugaan teror berujung tindakan bunuh diri salah satu debitur perusahaan fintech.

Pasca dugaan bunuh diri nasabah pinjaman online atau pinjol adakami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pihak adakami untuk klarifikasi.

OJK memanggil AdaKami mengklarifikasi tingginya bunga dan biaya pinjaman yang dibebankan kepada debitur alias peminjam.

#adakami #ojk #nasabahadakami

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU