> >

Pakar Hukum UB Soal Kebakaran Bromo: Penyidik Bisa Dalami Unsur Kesengajaan

Jawa timur | 19 September 2023, 19:29 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Pakar hukum Universitas Brawijaya Malang, Fachrizal Afandi, berpendapat penyidik bisa menelusuri unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gunung Bromo, yang dipicu oleh kegiatan foto prewedding. 

Fachrizal meyakini rombongan prewedding tidak mungkin sengaja membakar, namun sebagai common sense atau pengetahuan umum, jika membawa alat yang menyebabkan kebakaran dan kemudian dinyalakan terlebih saat musim kemarau, maka mereka dalam kondisi sadar bahwa kebakaran bisa terjadi. Karena itulah hal tersebut tidak masuk dalam unsur kelalaian. 

"Pasti saya yakin tidak ada kesengajaan membakar, tp sebagai common sense, pengetahuan umum kalau di daerah itu ada flare ada kemungkinan akan terjadi kebakaran, dan dia sadar kemungkinan terjadi kebakaran dan dia sadar. Makanya kemungkinan dia dikenakan pasal kesengajaan juga bisa ditelusuri" Katanya, Selasa (19/09/2023). 

Ia menyebut kasus ini juga bisa dikenakan UU tentang konservasi, dengan pidana maksimal 10 tahun penjara. 

"Di Undang-Undang tentang konservasi sumber daya alam hayati. Itu pasal 33 ayat 1 juncto pasal 40 ayat 1, jadi siapa yang melakukan perubahan terhadap fungsi konservasi, itu bisa  dipidana maksimal 10 tahun. Tapi tentu tergantung alat bukti dan barang bukti yang ditemukan penyidik. Tapi saya kira harus didalami" Tambahnya. 

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU