KPU Buka Posko Layanan Pindah Memilih
Berita daerah | 12 September 2023, 16:35 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Posko layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang terdata di Daftar Pemilih Tetap atau FTP, namun pada hari pelaksanaan pemilu yang bersangkutan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara atau TPS terdaftar karena alasan tertentu.
Caranya pun cukup mudah pemilih tinggal datang langsung ke posko layanan pindah memilih yang berada di kantor KPU Kabupaten Garut dengan membawa KTP elektronik atau paspor dan dokumen bukti pendukung lainnya.
KPU Kabupaten Garut mencatat bahwa jumlah warga Garut yang tercatat dalam daftar pemilih tetap totalnya mencapai 1.999.061 dengan jumlah TPS mencapai 8000 yang tersebar di 42 kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Garut menyebutkan ada sejumlah kriteria yang dapat diajukan masyarakat untuk bisa pindah memilih. Ia menambahkan, hingga saat ini tercatat sudah puluhan orang yang telah melapor untuk pindah memilih dan diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah mengingat waktunya pun cukup panjang hingga tujuh hari menjelang pemilu.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV