Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 3.895 Ekor Burung
Berita daerah | 28 Agustus 2023, 15:31 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Upaya penyelundupan ribuan ekor burung tanpa disertai dokumen resmi digagalkan anggota kepolisian sektor kawasan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung.
Pengiriman ilegal ini terungkap saat polisi melakukan pemeriksaan rutin di area seaport interdiction.
Baca Juga: Kasus Senior Aniaya Junior IPDN Naik ke Tingkat Penyidikan
Petugas mencurigai 1 unit truk yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa dan ketika digeledah ditemukan 175 keranjang berisikan 3.895 ekor burung.
Dari hasil pemeriksaan, sang supir mengaku mendapatkan upah pengiriman sebesar Rp4 juta untuk mengirim satwa liar tersebut ke Tanggerang Selatan.
Atas perbuatannya, sang supir dijerat Undang-Undang KSDA dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan.
Sementara ratusan ekor satwa liar itu diserahkan ke Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Bakauheni untuk proses lebih lanjut.
#satwa #penyelundupan #pelabuhan
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV