> >

Eksekusi Rumah di Purwokerto Diwarnai Kericuhan

Jawa tengah dan diy | 24 Agustus 2023, 10:21 WIB

BANYUMAS, KOMPAS.TV - Suasana tegang dan kericuhan sempat mewarnai proses eksekusi lahan rumah yang berada di Jalan Ahmad Yani Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (22/8/2023) siang. Petugas dari Pengadilan Negeri Purwokerto dihadang oleh ratusan orang yang berusaha mempertahankan objek eksekusi.

Adu mulut, bahkan saling dorong antar petugas dan massa sempat terjadi pada saat petugas membacakan putusan tentang eksekusi itu. Massa yang tidak menerima putusan eksekusi tersebut menyerukan ketidakpuasannya dan berusaha menghalau petugas.

Perlawanan tersebut dilakukan oleh pihak tergugat, karena dinilai proses eksekusi tidak sah. Beruntung ratusan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya proses eksekusi, dapat menengahi ketegangan tersebut, sehingga kericuhan dapat diredakan.

“Kami minta keadilan, kami bertahan semampu kami. Karena apa, katanya suratnya beliau saja itu keliru, dengan tidak menyebutkan adanya perkara 57. Tapi ketika beliau kita tanyakan, jawabannya tanyakan ketua pengadilan negeri,” kata Fajar Andi Nugroho, kuasa hukum tergugat.

“Menurut kami tidak sah, karena satu, dasarnya surat yang dilakukan itu dia tidak menyebutkan adanya perkara 57 itu. Terus selanjutnya terkait uang, kami juga belum terima, beliau menyebutkan uangnya di PN, iya uangnya di PN, tapi kan kami masih upaya hukum, belum selesai, masih kasasi,” lanjutnya.

“Agenda pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa atas nama Ibu Johra bisa dilaksanakan secara sukarela ya. Artinya dari pihak termohon memberikan secara sukarela kunci kepada pihak pemohon eksekusi. Dan kemudian setelah diserahterimkan kuci secara sukarela kepada pemohon eksekusi, bahwa obyek sengketa ini akan dibeli kembali pihat termohon eksekusi dan diberi waktu tujuh bulan,”  ujar Rudy Ruswoyo, Ketua PN Purwokerto.

Setelah berlangsung panas dan alot, serta membutuhkan waktu sekitar 5 jam lamanya, akhirnya pihak Pengadilan Negeri Purwokerto, termohon eksekusi dan juga pemohon eksekusi melakukan perundingan. Perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa tergugat secara sukarela menerima eksekusi tersebut.

#purwokerto #banyumas #eksekusirumah

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU