> >

Polisi Buru Penyalur Liquid Vape Ganja yang Diedarkan di Surabaya

Jawa timur | 23 Agustus 2023, 20:43 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV – Tersangka YRH (31) digelandang  ke Polrestabes Surabaya akibat aksinya mengedarkan liquid vape yang mengandung ganja. Barang haram tersebut didapat oleh tersangka dari media sosial.

Tersangka membeli liquid tersebut per 30 mililiter seharga satu juta rupiah. Akibatnya ia dijerat Undang-Undang RI Nomer 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni: Terancam 12 Tahun Penjara, Berharap Direhabilitasi

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU