> >

Perampok di Bank Arta Kedaton Divonis 6 Tahun Penjara

Berita daerah | 23 Agustus 2023, 11:45 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung yang diketuai oleh Firman Khadafi Tjindarbumi menjatuhi vonis 6 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Heri Gunawan atas kasus upaya perampokan bersenjata api di Bank Arta Bandar Lampung.

Baca Juga: Orgen Tunggal Berkedok 17-an Dibubarkan Polisi

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 dan ke-4 KUHP tentang perbuatan kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan 2 orang terluka dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Diketahui vonis hakim dinilai lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 4 tahun 6 bulan. Atas vonis tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya berencana akan melakukan banding.

Sebelumnya aksi terdakwa melakukan perampokan dengan senjata api terjadi pada jumat pagi 17 Maret 2023 lalu di Bank Perkreditan Rakyat Arta Kedaton Bandar Lampung dimana pelaku sempat menembak 2 petugas keamanan bank.

Detik-detik peristiwa yang terjadi hingga pelaku dibekuk berhasil terekam cctv dan kamera warga yang menyaksikan hingga viral di media sosial.

#bankarta #senpi #rampok

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU