Orgen Tunggal Berkedok 17-an Dibubarkan Polisi
Berita daerah | 22 Agustus 2023, 12:47 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Gelaran orgen tunggal di Talang Buruk Palembang terhenti setelah polisi dari Polsek Sukarami datang dan membubarkannya.
Acara musik remix itu dilaporkan warga karena berlangsung hingga dini hari yang berkedok acara 17-an dan dinilai mengganggu warga.
Baca Juga: Ditinggal Pemilik Belanja, Mobil Hilang di Parkiran Mall
Kapolsek Sukarami menerangkan pembubaran tersebut sesuai instruksi dan peraturan dari Kapolda Sumsel yang melarang orgen tunggal karena rentan untuk penyalahgunaan narkoba, tindak kekerasan karena pengaruh minuman keras dan mengganggu kamtibmas.
Agar jera, polisi menyita peralatan musik yang selanjutnya diserahkan ke Satpol PP Kota Palembang.
Larangan gelaran orgen tunggal dikarenakan menjadi menyumbang kasus narkoba dan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.
#orgen #kamtibmas #palembang
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV