Tidak Memiliki Izin Polairud dan Bea Cukai Tangkap Kapal Asing di Perairan Sorong
Papua maluku | 11 Agustus 2023, 18:10 WIBSORONG, KOMPAS.TV - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean C Sorong bersama Polairud Polda Papua Barat, menangkap kapal asing tidak berizin saat masuk di Perairan Sorong. Dalam kasus tersebut nahkoda dijadikan tersangka.
Diketahui kapal asing berbendera China ini masuk ke Perairan Sorong melewati Perairan Filipina. Selain tidak memiliki izin pelayaran, kapal berukuran 248 GT ini diketahui membawa sejumlah barang ilegal seperti 1 unit kapal besi ukuran 248 GT, 3 unit speed boat, 4 unit longboat, 6 mesin tempel ukuran 60 PK, 5 unit mesin perahu dan 3 unit kompresor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Gakkum Polairud Polda Papua Barat, Kapal Asal China ini dinahkodai Warga Negara Indonesia inisial JM, kapal ditangkap pada 18 April 2023. Rencananya kapal ini akan dipergunakan untuk penangkapan ikan di Indonesia. Saat ini barang bukti berupa kapal dan barang didalamnya diamankan di Pelabuhan Tampa Garam Sorong.
Sementara itu berkas kasus tersebut sudah masuk dalam tahap 2 Kejaksaan Negeri Sorong. Ada dua perkara yang ditangani pertama terkait izin pelayaran pada tindak pidana umum dan kepabeanan pada tindak pidana khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal mengatakan, kasus penangkapan ini sudah berlangsung sejak April lalu, dimana satu tersangka yang awalnya tidak ditahan saat diserahkan ke kejaksaan langsung dilakukan penahanan dengan kasus tidak memiliki izin pelayaran.
Atas peristiwa ini tersangka yang merupakan nahkoda dijerat pidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV