Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Malang
Jawa timur | 4 Agustus 2023, 18:42 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Penyidik Polresta Malang Kota bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan di Kelurahan Bakalan Krajan hingga korban meninggal dunia. Dalam rekonstruksi ini, para tersangka memerankan 10 adegan pengeroyokan yang menewaskan Arifin.
Rekonstruksi kasus pengeroyokan ini dilakukan di halaman depan Polresta Malang Kota, Jumat (04/08/2023). Dalam rekonstruksi tersebut, lima orang tersangka terlihat memerankan perannya masing masing saat peristiwa pengeroyokan terjadi.
Diketahui bahwa para tersangka mendapatkan senjata tajam dari tersangka Tri Setyabudi atau Gotri. Sebelum pengeroyokan, Gotri dan korban terlibat duel hingga rekan rekan Gotri menusuk korban dengan pisau. Saat pengeroyokan terjadi, beberapa saksi sempat melerai.
PLT Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, kepada wartawan menyampaikan bahwa, dalam rekonstruksi ini untuk melihat peran masing masing tersangka sehingga penyidik tidak salah dalam menerapkan pasal pada masing masing tersangka.
"Rekonstruksi ini, untuk memperjelas peran masing masing tersangka. Sehingga, bisa dalam menentukan pasal tuntutannya ke masing masing tersangka. Mengingat, ada tiga pasal 338, 340 dan 170. Sedang peran tersangka, tidak semua sama,” Terang Danang .
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan lima orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan pada arifin di Kelurahan Bakalan Krajan Kecamatan Sukun Kota Malang. Pengeroyokan tersebut bermula saat tersangka tidak terima jalannya dihalangi oleh korban. Korban Arifin meninggal dunia dengan luka tusuk di punggung.
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV