Kejati Papua Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kredit Fiktif
Papua maluku | 2 Agustus 2023, 16:26 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus kredit fiktif yang merugikan negara senilai Rp 120,6 Miliar di Bank Papua Enarotali. Ketiganya langsung ditahan di lapas kelas dua Abepura selama dua puluh hari kedepan.
Ketiga mantan karyawan Bank Papua cabang Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua, ini langsung mengenakan rompi orange, setelah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi, Tahun 2016-2017.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka, diantaranya RLL selaku kepala cabang Bank Papua Enarotali, yang berperan menandatangani dokumen yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian surat tersebut diloloskan kredit dan dibuat laporan fiktif oleh PA dan AW yang merupakan analis kredit saat itu.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK-RI, perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 120,6 Miliar.
Ketiga tersangka diancaman sepuluh hingga dua puluh tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV