Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal, KPPBC Banjarmasin Ungkap Modus Baru Peredaran di Marketplace
Kalimantan | 28 Juli 2023, 07:05 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama 2022/2023 dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B - KPPBC TMP B Banjarmasin di halaman kantor, rabu pagi (26/7/2023).
Simbolis dengan dibakar, pemusnahan dilakukan bersama unsur pemerintahan, TNI-Polri, kejaksaan dan stakeholder terkait termasuk perusahaan jasa pengiriman yang juga menerima penghargaan karena membantu penindakan.
Baca Juga: Kanwil DJBC Kalbagsel Pindah ke Gedung Baru, Dirjen Bea dan Cukai Berharap Kinerja Lebih Optimal
Total barang yang dimusnahkan bernilai Rp.1.340.665.160 terdiri dari 1.095.340 batang hasil tembakau, 474,7 liter minuman mengandung etil alkohol dan 14 paket barang eks kepabeanan.Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Banjarmasin, Yodi Hanidi, menyebut ada modus baru peredaran barang ilegal yaitu memanfaatkan marketplace online dan jasa pengiriman yang bahkan bisa dibayar dengan sistem Cash On Delivery atau COD.
“Sebagian ada free ongkir, COD, kami dapatnya kemasan tidak besar tapi rutin, makanya ada pergeseran modus, sekarang mereka sudah merambat ke marketplace," ungkap Yodi.
Sementara Menurut Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin, Edy Susetyo, penindakan hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal ini selain menekan kerugian negara, juga menjaga persaingan bisnis usaha yang sehat.
“Biar persaingannya sehat, kalau ini todak bayar cukai kita biarkan, yang legal akan mati, kita dukung yang legal dan menindak yang ilegal," tegas Edy.
Baca Juga: Kompas TV Banjarmasin dan Kodim 1002/HST Raih 2 Juara Sekaligus di LKJ TMMD ke-116
Barang merupakan hasil sitaan dari 86 pelanggaran ketentuan UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai yang diubah dengan UU No.39 Tahun 2007.
Yakni penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu atau tidak dilengkapi pita cukai sama sekali.
Pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp.881.290.940,.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV