Sidang Putusan 2 Terdakwa Pembunuhan Anggota Brimob Ricuh
Papua maluku | 17 Juli 2023, 20:14 WIBSORONG, KOMPAS.TV - Kericuhan mewarnai sidang dua terpidana pembunuhan Brigpol Yones F Siahaan, setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa, Senin (17/07/2023), yang dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dimana Ardila Rahayu Pongoh terdakwa satu dipidana penjara 20 tahun dan terdakwa dua Andi Abdullah Pongo pidana penjara 18 tahun.
Keluarga terdakwa yang tidak terima kemudian mengamuk dalam ruang persidangan, atas keputusan majelis hakim. Polisi kemudian mengamankan situasi sehingga keluarga terdakwa membubarkan diri dengan tertib.
Sementara itu tim kuasa hukum dari kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim, sambil berkoordinasi dengan kedua terdakwa terkait langkah hukum selanjutnya.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV