Narapidana Terorisme Darwis Husain Ikrar Setia pada NKRI di Lapas Tegal
Berita daerah | 13 Juli 2023, 13:36 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Darwis Husain, 48 tahun, narapidana terorisme dan warga Panakukang Makassar, menyatakan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia di aula Lapas II B Tegal, Jawa Tengah pada Selasa siang. Sebelumnya ia menjalani tahanan di Mako Brimob Cikeas, Jawa Barat pada 2021 lalu. Pada 2022 ia mendapatkan vonis penjara 3,5 tahun di Polda Metro Jaya.
Kemudian pada 30 Mei 2023, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tegal untuk menjalani sisa masa tahanan. Di hadapan Kalapas Tegal dan perwakilan dari Polres Tegal Kota, Kejari Tegal dan Tim Densus 88 Anti Teror, Darwis mengucapkan ikrar setia kepada NKRI. PLH Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hantor Situmorang mengatakan napiter Darwis Husain menyatakan ikrar kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Napiter tersebut mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak akan menjadi teroris lagi.
Pihaknya memastikan setelah nantinya bebas napiter tersebut tetap akan dalam pantauan Kemenkumham serta instansi terkait lainnya yaitu Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Darwis mengatakan kesadaran kembali ke NKRI didapatkannya sejak masih berada di tahanan Mako Brimob Cikeas Jawa Barat. Ia mengkaji buku-buku yang diberikan oleh petugas Densus 88 dan menyaksikan ceramah-ceramah ustad di videotron. Darwis bercerita ia terdoktrin masuk jaringan terorisme saat sedang menjalani hukuman penjara di kasus pembunuhan di Lapas Makassar pada 2005 hingga 2011. Di dalam lapas ia mengaku bergaul dengan napiter.
Pasca bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan atau dua tahun lebih, ia akan kembali ke keluarganya di Makassar. Darwis berencana membuka bengkel las untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV