> >

DPRD Kabupaten Tanggamus Diduga Mark Up Biaya Dinas Luar

Berita daerah | 13 Juli 2023, 12:41 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - DPRD Kabupaten Tanggamus Lampung diduga melakukan mark up dana perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp7 miliar.

Hal ini diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung yang kini sudah menaikan kasus tersebut ketingkat penyidikan.

Baca Juga: Modus Menikahi, Pelaku Tiduri Korban Hingga Hamil

Adapun modus yang dilakukan dalam penggelembungan dana dinas luar daerah DPRD Kabupaten Tanggamus ini dengan menaikan harga kamar di sejumlah hotel berbintang di Kota Bandar Lampung Jakarta dan Sumatera Selatan yang tagihannya dilampirkan pada surat pertanggung jawaban atau SPJ.

Lalu ada pula tagihan hotel fiktif serta ada modus 2 anggota DPRD menginap dalam satu kamar namun dalam tagihan yang dilampirkan pada SPJ masing-masing menyewa kamar yang berbeda.

Hal ini disampaikan Hutamrin, selaku asisten pidana khusus kejati Lampung, ia juga mengatakan anggota DPRD meminta bantuan kepada pihak travel untuk menyiapkan atau membuat surat tagihan yang di mark up tersebut.

Kejaksaan Tinggi Lampung sudah memeriksa sekertariat dewan Kabupaten Tanggamus dan kedepan,  45 anggota DPRD Tanggamus juga akan dilakukan pemeriksaan guna menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

#danadinas #dprd #tanggamus 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU