> >

Pencuri Gasak 6 Kuintal Berkas di Gudang Arsip PT KAI

Berita daerah | 13 Juli 2023, 11:36 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dedi Apriyanto (36) dan Feri Andrian (37) warga Lahat Sumatera Selatan diringkus satuan dari Polsek Tanjung Karang Barat Bandar Lampung setelah mencuri sejumlah dus berisikan berkas dari gudang arsip PT KAI.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke area gudang PT KAI melalui pintu belakang yang tanpa penjagaan di malam hari. Para pelaku membawa berkas dengan total 6 kuintal menggunakan mobil angkot yang selanjutnya dijual dengan harga Rp5 juta kepada seorang penadah.

Baca Juga: Korban Jambret Kejar dan Berhasil Tangkap Pelaku

Dalam pengakuannya, pelaku melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi sebagai seorang perantau.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menungkap sebelumnya kedua pelaku hendak menangkap seeokor ayam yang berlari ke area gudang arsip PT KAI.

Namun lantaran melihat banyaknya berkas yang menumpuk, pelaku pun justru mengurungkan niatnya mencuri ayam dan memilih menggasak 6 kuintal berkas arsip negara tersebut.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.

Sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah yang membeli 6 kwintal berkas arsip PT KAI dari kedua pelaku.

#pencuri #berkas #ptkai

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU