Pembelaan Dua Terdakwa Pembunuh Anggota Brimob Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Papua maluku | 12 Juli 2023, 18:56 WIBSORONG, KOMPAS.TV - Dalam sidang, Rabu (12/07/2023), di Pengadilan Negeri Sorong, jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan dua terdakwa pembunuhan anggota Brimob yang terjadi 2028 lalu.
Dimana jawaban jaksa penuntut umum yakni menolak pembelaan 2 terdakwa ARP dan AAP, kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan tuntutan yang sudah di jatuhkan jaksa penuntut umum.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan kuasa hukum kedua terdakwa atas jawaban jaksa penuntut umum, Jumat pekan ini. Rencananya sidang putusan akan dilaksanakan pada 17 Juli mendatang.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV