> >

Kader Partai Golkar Lawan Aturan Akan Dikenakan Sanksi

Papua maluku | 12 Juli 2023, 18:49 WIB

SORONG, KOMPAS.TV - Pengurus dewan pimpinan daerah partai Golkar Papua Barat Daya menipis informasi tidak benar, yang dilakukan oleh salah satu anggota partai Golkar Kabupaten Maybrat melalui kuasa hukumnya.

Sejumlah pemberitaan yang dialamatkan pada partai Golkar diantaranya kepengurusan partai yang tidak dibarengi surat keputusan, hal tersebut tidaklah benar, karena dalam tahapan pemilu partai Golkar PBD telah mengajukan bakal calon legislatif kepada KPU dengan surat sah yang telah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.

Kemudian mengenai persoalan pergantian ketua DPRD Kabupaten Maybrat, dimana menurut peraturan perundang-undangan jabatan pimpinan DPR di semua tingkatan adalah hak dari partai politik, untuk mengajukan atau menarik dan memberhentikan anggota fraksi.

Sehingga berdasarkan peraturan partai Golkar yang berhak memberhentikan dan mengganti ketua DPRD adalah pengurus DPD Kabupaten Kota  atas persetujuan ketua umum, sehingga jika dituduhkan adanya permainan dari DPD Provinsi atas persoalan partai Golkar Kabupaten Maybrat tidaklah benar.

Saat ini dewan pimpinan pusat partai Golkar telah mengeluarkan surat tidak terjadinya sengketa terkait pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Maybrat, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan penundaan pemberhentian ketua.

Pengurus Golkar Papua Barat Daya menyatakan persoalan yang sering dituduhkan pada ketua DPD adalah bagian dari persoalan politik untuk menjatuhkan elektabilitas pemimpin partai Golkar Papua Barat Daya.

Terkait dengan persoalan ini partai Golkar tentunya akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar aturan dan melawan keputusan yang telah diambil oleh partai.

Penulis : KompasTV-Sorong

Sumber : Kompas TV


TERBARU