Kejagung Panggil Maqdir Ismail soal Pengembalian Rp27 M Korupsi BTS Kominfo
Berita daerah | 10 Juli 2023, 13:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung, memanggil Penasihat Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Senin (10/07) mendatang.
Pemanggilan untuk mengklarifikasi ucapan Maqdir, tentang pengembalian uang Rp27 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di kasus proyek BTS Kominfo.
Tim penyidik juga meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar.
Sebelumnya, pengacara terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku Selasa (4/07) lalu, pihaknya menerima pengembalian uang sebanyak Rp27 miliar dari pihak swasta.
Dalam mengusut dugaan aliran dana dari kasus BTS Kominfo ke sejumlah pihak.
Senin (3/07) lalu, Kejagung memeriksa Menpora Dito Ariotedjo untuk mengklarifikasi soal isu aliran dana Rp27 miliar.
Nama Dito, sempat disebut dalam berita acara pemeriksaan terdakwa Irwan Hermawan.
Sebagai salah satu pihak yang ikut menerima aliran dana dalam kasus BTS Kominfo, pada November - Desember tahun lalu.
Namun Dito membantah dirinya terima uang itu.
Sementara Komisaris Pt Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sebesar Rp119 miliar dari proyek BTS 4G Kominfo.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV