> >

Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar, Dua Pelaku Ditangkap

Berita daerah | 8 Juli 2023, 12:18 WIB

BOALEMO, GORONTALO - Dua orang warga Kecamatan Tilamuta Berinisial Y-Y dan S-K ditangkap Polres Boalemo, Gorontalo karena melakukan penimbunan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Tilamuta.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada 14 juni lalu, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu ton BBM jenis solar yang diisi di dalam 37 galon.

Kapolres Boalemo AKBP Dedi Herman mengungkapkan, kedua pelaku melakukan penimbunan BBM dengan modus menyewa mobil truk untuk mengisi 100 liter BBM bersubsidi di SPBU Tilamuta.

BBM tersebut kemudian disalin ke jerigen dan ditimbun di rumah pelaku S-K di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta.

BBM hasil timbunan di jual lebih tinggi dari harga subsidi yakni 8500 rupiah perliter.

Baca Juga: Ibu Muda Jadi Tersangka Investasi dan Arisan Bodong, Raup Hingga Rp2,5 M

Dalam seminggu kedua pelaku meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 55 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.

 

#BBM Bersubsidi

#penimbunan

#Polres Boalemo

#gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU