> >

Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online Anak Dibawa Umur

Berita daerah | 26 Juni 2023, 15:02 WIB

AMBON, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Maluku bongkar praktek prostitusi online anak dibawa umur di Ambon. Dari kasus ini polisi menangkap tiga orang mucikari.

Ketiga mucikari ini ditangkap didua penginapan tempat mereka menjalankan aksinya  di Kawasan Batu Gantong Ambon, Maluku. Saat diperiksa para pelaku mengakui sudah menjalankan aksinya sejak setahun lalu. Mereka menggunakan salah satu aplikasi pesan singkat untuk menggaet pelanggan. Polisi juga menyita sejumlah uang dan ponsel yang digunakan para tersangka.

Empat korban anak dibawah umur yang dieksploitasi berusia 16 dan 17 tahun. Korbannya dipaksa melakukan transaksi dengan pria hidung belang dan hasilnya diambil sebagian para tersangka.

 

 

#anakdibawaumur
#praktekprostitusionline
#menangkap3orangmucikari

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU