Anak Dibawa Umur Jadi Korban Perdagangan, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron
Papua maluku | 24 Juni 2023, 15:47 WIBFAKFAK, KOMPAS.TV - Setelah mengetahui aksi 4 tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang bagi anak dibawah umur, satuan reskrim Polres Fakfak langsung ringkus 3 pelaku, semenatara satu pelaku masih buron.
Para pelaku mengimingi-imingi korban dengan gaji yang besar dan akan dipekerjakan pada sebuah restoran. Korban yang masih berusia 17 tahun kemudian diberangkatkan menuju Fakfak, Papua Barat, untuk exploitasi secara seksual.
Akibat perbuatannya para tersangka diancam 15 tahun penjara. Hingga saat ini Polisi masih mengejar satu tersangka buron.
Sementara korban sendiri saat ini sudah dipulangkan ke rumah orang tuanya dengan pengawalan ketat Polres Fakfak.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV